Polsek Sepaku Berhasil Mengamankan Pengedar Narkoba Jenis Double L

by -242 Views

BERITAPENAJAM.Net –Kepolisian Sektor Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pemuda terkait pengedaran narkoba jenis Double L, pada hari Senin (27/03/2017) pukul 23.45 Wita di Rt 009 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres PPU IPDA Aip Supena mengatakan seorang pemuda dengan inisial KB (18) warga Rt 002 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Sepaku.” Satreskrim Polsek sepaku berhasil mengamankan pelaku KB yang diduga pengedar Narkoba jenis Double L, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran obat jenis double L, setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Aip Supena juga menjelaskan pada saat melakukan penyelidikan lebih lanjut dari hasil informasi yang di dapat, sekitar pukul 23.45 Wita Anggota Unit Reskrim Polsek Sepaku melihat seseorang yang dicurigai bertempat di RT 009 Desa Bukit Raya untuk selanjutnya Anggota menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang diketahui bernama KB.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi dua bungkus double L yang digenggam ditangan kiri DS,” jelas AKP Suyono.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif bersama-sama dengan pihak Kepolisian guna memberantas peredaran Narkoba jenis Sabu maupun Double L.” Untuk memberantas habis peredaran narkoba jenis sabu maupun peredaran obat-obatan terlarang seperti double L ini kami juga berharap masyarakat bisa berperan aktif, apabila mengetahui pengguna narkoba atau pengedar  segera laporkan ke pihak kami,” ujarnya.

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam berisi 420 butir obat double L beserta seorang tersangka dibawa ke Mapolsek Sepaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam dengan pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Sub. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Pad/Nit)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.