Polres PPU Amankan 11 Pelaku Penayalahgunaan Narkoba Seberat 12,78 Gram

by -149 Views

BERITAPENAJAM.NET, – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan tindak pidana kasus penyalagunaan dan pengedaran Narkotika jenis sabu Jumat, (26/04/2024).

Konferensi pers yang dilaksanakan di Catur Polres PPU ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Supriyanto, didampingi oleh Kabag Humas Syafrudin dan Kasat Narkoba Iskandar Rondonuwu serta dihadiri puluhan awak media Benuo Taka.

Supriyanto mengungkapkan, selama dari awal tahun sampai dengan saat ini sudah banyak beredar kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu, jajarannya menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa merasahkan.

“Selama Periode 27 Februari sampai dengan 16 April 2024 kami telah melakukan pengungkapkan kasus sebanyak tujuh Laporan Perkara (LP) dengan tersangka sebanyak sebelas orang beserta barang bukti sabu seberat, 12,78 Gram,” ucapnya.

Kemudian, dari total 7 perkara polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres, telah mengamankan 11 tersangka.

“Dua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penajam, dua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Waru, tujuh tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Babulu,” jelas Supriyanto dihadapan awak media.

Untuk itu, adapun persangkaan pasal yang telah disampaikan kepada Kepala Kapolres PPU.

Sementara Polres PPU saat ini sedang mendalami terkait kasus tersebut, apakah memiliki jaringan luar. Sehingga peredaran narkoba dapat di minimalisir di wilayah hukum PPU.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah). (rd)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.