Polres PPU Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Kelurahan Petung

by -685 Views

BERITAPENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers kasus tindak pidana Pembunuhan yang terjadi di Petung, Kecamatan Penajam, pada Selasa (24/1/2023).

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu dan pelaku diamankan di Samarinda dua hari pasca kejadian oleh tim gabungan.

KDS ini diamankan Polres PPU sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada korban penjualan mainan inisial S yang terjadi di Kelurahan Petung.

Diungkapkan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan kepada media saat konferensi pers.

“Di belakang kita merupakan tersangka inisial KDS, kasus pembunuhan yang terjadi di Petung, pelaku diamankan bersama dengan barang bukti yang disita oleh tim penyidik Polres PPU,” jelasnya.

Dikatakan pelaku merupakan warga domisili Balikpapan yang memang mengenal korban sejak satu tahun lalu, dan korban sempat bekerja bersama pelaku saat di Grogot, Kabupaten Paser.

Pelaku diamankan dengan berbekal petunjuk dari para saksi-saksi serta rekaman CCTV yang ada dekat tempat kejadian.

Dijelaskan Kapolres setelah kejadian, pelaku Sempat mengambil satu unit handphone korban dan meninggalkan rumah kembali ke Balikpapan dan langsung bergeser ke Samarinda.

Saat di Samarinda pelaku bertemu dengan seorang driver online yang merupakan saksi pada kasus ini, di mana pelaku menjual handphone korban kepada driver tersebut.

Disebutkan juga pelaku merupakan mantan residivis pada kasus penganiayaan di Makassar puluhan tahun silam.

“Di tahun 1997 pelaku juga pernah mendapatkan hukuman pada kasus penganiayaan, itu kejadian nya di Makassar, dan sudah divonis satu tahun delapan bulan oleh pengadilan Makassar,” bebernya.

Atas perbuatan tindak pidana pembunuhan itu, pelaku diancam pasal pembunuhan 338 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Adell

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.