Wow!! Tindak Pindana Korupsi Terjadi di PNPM-MPD UPK Sepaku

by -350 Views

BERITAPENAJAM.Net– Terjadi tindak pidana korupsi dana simpan pinjam khusus perempuan (SPP) pada program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) di Unit Pelayanan Kecamatan (UPK) Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kasat Reskrim Polres PPU IPTU Iswanto mengatakan bahwa terjadinya tindak pidana korupsi di UPK saat tersangka menjabat sebagai ketua kelompok SPP pada PNPM-MPD di unit UPK Sepaku dan menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. “Ketika tersangka atas nama Wahyuni menjadi ketua kelompok, dirinya ada menyelewengkan dana PNPM di unit tersebut untuk kepentingan dia pribadi, dari situlah kami dari Satreskrim Polres PPU melakukan penyelidikan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya. Selasa (7/2/2107).

Iswanto juga mengatakan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan, dari tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah. “Hari ini tim tipikor Satreskrim Polres PPU melaksanakan tahap kedua atau melaksanakan pelimpahan tersangka dengan barang bukti ke pihak kejaksaan karena kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dari kejadian tersebut kerugian Negara/Daerah mencapai Rp. 285.168.475,00,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sub. Pasal 3 dan pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pad/Min)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.