BERITAPENAJAM, – Diskusi mengenai rencana pelaksanaan sebuah kontes di Pasar Induk Penajam pada 26 Desember 2024 menjadi topik hangat di tengah masyarakat Penajam Paser Utara (PPU).
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan pentingnya menjaga fungsi pasar sebagai ruang publik yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan agama.
Tohar menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui rencana kegiatan tersebut setelah adanya pengajuan izin peminjaman tempat kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) yang mengelola pasar. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU memastikan izin tidak akan diberikan.
“Saat kabar ini beredar, saya langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan apakah benar ada pengajuan. Ternyata memang ada, tetapi kami menegaskan kegiatan semacam ini tidak sesuai dengan prinsip masyarakat PPU,” ujar Tohar, Jumat (20/12/2024).
Menurut Tohar, kegiatan tersebut dirancang untuk kalangan terbatas, yakni para pedagang di pasar. Namun, informasi yang berkembang di masyarakat mengarah pada kontroversi sehingga memicu perhatian lebih luas.
“Pasar adalah ruang interaksi masyarakat dan bukan tempat yang tepat untuk mengadakan kegiatan yang bisa memicu sensitivitas sosial,” tambahnya.
Tohar menegaskan, pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap aktivitas di ruang publik sejalan dengan norma dan kenyamanan masyarakat. Ia juga meminta semua instansi terkait untuk tidak memproses permohonan serupa di masa mendatang.
“Setiap kegiatan di ruang publik harus mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kita, termasuk aspek sosial dan keagamaan,” pungkasnya. (Sam/Bp2)