Mie Yang Tidak Berlabel Halal Masih Beredar di PPU

by -165 Views

BERITAPENAJAM.Net– Produk mie instan samyang asal Korea Selatan yang sempat dilarang beredar karena mengandung DNA babi, ternyata masih dijual bebas oleh sejumlah pemilik toko di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Karena itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) PPU akan melakukan monitoring terhadap produk yang diragukan kehalalannya itu.

“Kita akan mencoba memeriksa di sejumlah toko untuk memastikan keberadaan mie tersebut,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Diseperindagkop PPU Rusli, Selasa (18/7/2017).

Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya sudah tidak berwenang lagi untuk menyita produk tersebut. Sebab sudah diserahkan ke pihak Provinsi.

“Kita sudah tidak berwenang lagi. Tetapi kami tetap bisa menindak jika itu ada intruksi dari Provinsi,” katanya.

Untuk upaya terdekat Disperindagkop akan rutin melakukan pengawasan di sejumlah toko, untuk memeriksa produk yang dijualkan seperti mengecek tanggal expired atau kadaluarsa dan juga kemasan.

Ia meminta hendaknya para pelaku usaha dapat teliti dalam menjualkan produknya. Tujuannya untuk memberi keamanan terhadap konsumennya.

Rusli juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas. Sebelum membeli pastikan barang belanjaan itu halal dan juga layak. “Harus teliti, baik itu dari pelaku usaha maupun konsumen,” pungkasnya.(toy/nit)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.