Baharuddin Muin, Bersama 2 Pemateri Berikan Penjelasan REUD

by -513 Views

BERITAPENAJAM.Net- Baharuddin Muin, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 Provinsi Kaltim terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Kegiatan tersebut dilakukan di Kelurahan Penajam, Kecamata Penajam. Tepatnya kilometer 2 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada hari Sabtu 22 Mei 2021.

Dalam kesempatan tersebut pria yang memiliki satu orang anak perempuan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan rutin dilakuknya setiap bulan di daerah pilihanya (Dapil) PPU-Paser.

“Dalam sosialisasi perda ini kami selaku anggota dprd provinsi Kalimantan timur wajib menyampaikan produk hukum yang telah kami kerjakan agar diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat Kalimantan timur khususnya dapil saya sendiri yang kabupaten PPU dan kabupaten Paser” ungkapnya saat menyampaikan sambutan

Dalam kegiatan tersebut, panitia pelaksana Sosiliasi perda yang di bentuk Baharuddin Muin memanggil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PPU dan Ketua Lembaga Kajian Riset Katulistiwa (Lingkar) sebagai narasumber untuk memperdalam dan menginformasikan kemasyarakat.

“Kita berharap informasi yang disuguhkan pemateri yang di hadirkan dapat menjadi penjelasan tentang perda yang menjadi pemanfaatan untuk masyarakat.” ujarnya usai melakukan sosialisasi.

Baharuddin juga menyampaikan kegiatan ini bisa menjadi langkah awal untuk masyarakat agar mengetahui produk-produk hokum yang telah dibuat oleh anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur.

Dalam sosialisasi tersebut dua Narasumber menjelaskan secara detail mengenai inti dari Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah serta peluang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. (Bp01/Adv).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.