BERITAPENAJAM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap seorang pria berinisial ANR (19) yang merupakan warga Kota Balikpapan pada Rabu (7/12/2022).
ANR ditangkap jajaran Satreskrim Polres PPU lantaran terbukti mencuri motor milik seorang warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.
Aksi pencurian motor tersebut dilakukan oleh pelaku di Jalan Logpon Alas CV Alas RT 002, kelurahan Waru pada Selasa (29/11) lalu sekitar pukul 03.00 WITA.
Perihal tersebut diungkapkan oleh Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasatreskrim Iptu Dian Kusnawan.
Dijelaskannya sebelum terjadi aksi pencurian, korban menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengantarkan anak untuk belajar di Kelurahan Petung sekitar pukul 19.00 WITA. Kemudian korban kembali ke rumah, pada saat memarkirkan motor di parkiran rumah korban mengaku lupa untuk mengunci stang motor.
“Besoknya sekitar jam 07.00 Wita, korban hendak mengantar anaknya pergi ke sekolah, pada saat itu lah korban ini tidak melihat ada sepeda motor yang diparkirkan depan rumah,” ujar Kasatreskrim, Kamis (8/12/2022).
Setelah mengetahui motor hilang, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada Polres PPU pasar Selasa (6/12). Tidak menunggu lama, Polres PPU berhasil menangkap pelaku keesokan harinya.
“Pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 Tim Jatanras Polres PPU berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kasatreskrim.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dms/*bp1)
Penulis : Dian