BERITAPENAJAM, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapkan sebanyak empat desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai percontohan Desa Anti-Politik Uang, tujuan ini merupakan bentuk simbol perjuangan menuju demokrasi bersih di tingkat akar rumput.
Penetapan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, dengan tujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak politik uang dan aktif mengawal pemilu.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Kazhin, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya perangkat desa, agar menjauhi praktik money politik.
“Desa ini menjadi bukti bahwa kita bisa mewujudkan politik bersih, dimulai dari lingkup terkecil,” tutur Khazin, Kamis (21/11/2024).
Bawaslu PPU menunjuk langsung secara resmi Kelurahan Petung (Kecamatan Penajam), Desa Susulu (Kecamatan Waru), Desa Labangka (Kecamatan Babulu), dan Desa Telemow (Kecamatan Sepaku).
Keputusan ini dirumuskan melalui pembentukan komitmen bersama pada 9 November 2024.
Menurut Kazhin, Desa Anti-Politik Uang tidak hanya bertujuan melarang praktik transaksional dalam politik, tetapi juga mendorong peran aktif masyarakat.
“Kepala desa, perangkat, hingga RT akan bergerak bersama masyarakat untuk menjaga proses demokrasi tetap bersih. Semua elemen punya tanggung jawab bersama,” bebernya.
Program ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa lain untuk menolak politik uang sekaligus menjaga integritas demokrasi. Lebih dari itu, ucap Khazin, desa-desa percontohan ini menjadi ujung tombak perubahan menuju budaya politik yang lebih beretika.
“Dengan berkolaborasi bersama masyarakat, perangkat desa, dan dukungan Bawaslu, kami yakin perubahan nyata dapat diwujudkan,” tutup Kazhin.
Penetapan Desa Anti-Politik Uang bukan hanya langkah strategis, tetapi juga sebuah ajakan bagi masyarakat untuk tidak lagi mentoleransi praktik yang mencederai demokrasi. Melalui inisiatif ini, PPU berkomitmen mewujudkan pemilu bersih, jujur, dan bebas dari politik transaksional. (Sam/Bp2)