Baharuddin Muin Lakukan Sosper Fasilitas Pencegahan Penyalagunaan Narkoba

by -350 Views

PENAJAM.BP.NET- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Provinsi Kalimantan Timur. Hal disosialisasikan guna mengantisipasi peredaran barang haram tersebut di tengah masyrakat.

Dalam sosialisasi yang di laksanakan di Aula Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tersebut, Baharuddin Muin menegasakan bahaya narkoba merupakan ancaman generasi penerus.

“Perda ini kita ambil dan sosialisasikan karena kondisi saat ini narkoba betul-betul menjadi ancaman dan ini butuh perhatian kita semua,” terang Baharuddin Muin, Jumat (12/11/2021)

Tidak hanya itu, pria Kader Partai Gerindra ini juga menjelasakan bahwa pihaknya (DPRD Provinsi Kaltim) akan terus menyosialisasikan produk hukum di tengah masyarakat.

“Ada beberapa perda sebenarnya, namun perda ini penting kita sampikan ke masyarakat sekaligus ikut serta mengatisipasi peredaran Narkoba dengan memberikan sosialisasi ini bahaya barang haram ini,” ucap Baharuddin saat menyampaikan sambutannya.

Perlu diketahui Beberapa waktu ini DPRD Provinsi Kaltim Aktif turun di tengah-tengah masyarakat untuk menyosialisasikan perda yang telah ada, dengan tujuan agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa ada produk hukum dan menjadi perlindungan masyarakat secara umum.(bp/ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.