Miliki Sabu, Pemuda di Kelurahan Petung Diamankan Polisi

by -215 Views

BERITAPENAJAM – Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polres PPU, Sabtu (25/2/2023).

Pelaku Inisial FR (27) diamankan Satreskoba Polres PPU di rumahnya di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba Polres PPU IPTU Iskandar Rondonuwu menyampaikan melalui laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Petung, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku FR beserta barang bukti,” ungkapnya Senin (27/2/2023).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,70 gram, satu unit handphone merek Samsung warna ungu, satu lembar plastik klip bening, serta satu buah skop dari sedotan plastik.

Selanjutnya anggota Satreskoba membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres PPU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.

 

Reporter : Adell

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.