PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera tuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Raperda NJOP akan segera disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna,” kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten PPU Sudirman, Selasa (28/11/2023).
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga memperhatikan dampak dari Raperda NJOP setelah ditetapkan menjadi Perda terhadap masyarakat.
“Terkait nilai jual objek pajak itu tidak akan terlepas dengan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pembahasan Raperda NJOP tekan memasuki tahapan akhir, jelas dia, dengan target disahkan menjadi Perda pada Desember 2023.
Pada pembahasan Raperda NJOP, lanjut dia, sempat ada pendapat untuk menunda penetapan dan ada pendapat untuk segera menyelesaikan dan menetapkan Raperda itu menjadi Perda.
“Kami pertimbangkan kesejahteraan masyarakat, apabila kondisi perekonomian belum stabil,” ucapnya
NJOP memiliki dampak langsung kepada perekonomian masyarakat, dan situasi stabilitas ekonomi masih menjadi perhatian utama.
Pembahasan Raperda NJOP, menurut Sudirman, juga sempat terjadi perdebatan menyangkut dampak dari kenaikan nilai objek pajak. “Pembahasan Raperda tentang NJOP ini sempat terjadi perdebatan, terutama dampaknya terhadap masyarakat,” tuturnya. (Adv)