Disnaker PPU Akan Sosialisasikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT

by -620 Views
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Suhardi.

BERITAPENAJAM, –  Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) beberapa hari lalu Jumat, (11/2/2022)

Dalam pasal 3 permenaker menyebutkan bahwa manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a (usia pensiun) diberikan (dicairkan) kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Suhardi mengaku akan melakukan sosialisasi terkait dengan permenaker tersebut terhadap para tenaga kerja serta perusahaan yang telah terdaftar di Disnakertrans.

“Kami dari Disnakertrans tentu tugasnya akan mensosialisasikan aturan tersebut. Itu tugas kami yang utama. Kami akan lakukan sosialisasi kepada perusahaan perusahaan yang terdaftar di dinas ketenagakerjaan. kami akan tindak lanjuti peraturan menteri tersebut.

Suhardi mengaku belum ada aduan yang datang di Disnakertrans PPU terkait dengan aturan Permenaker yang baru ini baik dari para pekerja serta dari pihak perusahaan-perusahan yang ada di wilayah ini. (yan/bp1).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.