BERITAPENAJAM.NET, – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun pimpin pertemuan dalam rangka pembahasan kegiatan tambang batu bara CV Penajam Makmur Abadi (CV PMA) dan CV Tiga Pilar Agro Utama (CV Tigra) yang beroperasi di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, Senin, (15/04/2023) di kantor bupati PPU.
Pertemuan ini digelar setelah adanya laporan warga sekitar terkait dampak yang ditimbulkan akibat adanya tambang batu bara tersebut di wilayah itu diantaranya berupa kerusakan lingkungan dan bau menyengat terutama pada malam hari yang meresahkan warga sekitar.
Dalam kesempatan ini Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa keberadaan perusahaan di Kabupaten PPU salah satunya di wilayah Desa Sesulu ini wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar.
”Oleh karenanya ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul akibat adanya tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan,” ucap Makmur Marbun.
Dalam kesempatan ini Makmur Marbun juga minta kepada pihak perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya buruknya saja tanpa ada perhatian dari perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat sudah menuntut baru kemudian perusahaan memberikan perhatiannya,” katanya.
Sementara itu dari hasil pertemuan ini ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan diantaranya bahwa warga wilayah tambang mengharapkan tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu aktivitas mereka.
Kemudian, meskipun perusahaan telah mendapatkan izin berupa IUP OP dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, namun tetap harus memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan batu bara tersebut.
Kemudian dalam berita acara rapat ini juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan batu bara berjanji akan memberikan CSR (corporate social responsibility) untuk masyarakat sekitar serta akan mengatasi dampak sosial dan dampak lingkungan yang timbul di lingkungan masyarakat.
Selain itu ada juga kesepakatan dengan pihak perusahaan agar tempat penimbunan batu bara paling dekat 1 kilometer dari rumah penduduk. Kemudian pihak perusahaan juga diminta segera mengecek limbah yang ditimbulkan disekitar lingkungan masyarakat paling lambat satu minggu setelah rapat ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU Sodikin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Safwana, DPMPTSP PPU, Satpol PP, Bapenda PPU, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Camat Waru, Polsek Waru, Perwakilan Danramil Waru, Kepala Desa Sesulu, BPD Desa Sesulu, Ketua RT 01 Desa Sesulu, CV PMA dan CV Tigra. (Adv)