Syahrudin M Noor Dorong Presiden Angkat THL Satpol PP Jadi ASN

by -189 Views

BERITAPENAJAM, – Untuk meningkatkan kesejahteraan tanaga harian lepas (THL), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor terus mendorong pemerintah pusat untuk mengangkat seluruh THL atau honorer Satpol PP menjadi aparatur sipil negara (ASN).

 

Lantaran, diterangkan bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional ASN  yang  penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  di pasal 256 ayat 1 tersebut. dan ayat 2 diterangkan bahwa polisi pamong praja diangkat dari ASN yang memenuhi persyaratan.

 

 

Mengacu kepada pedoman perundang – undangan tersebut, kata Syahrudin, anggota Satpol PP yang berstatus honorer tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum. Karena, yang berwenang melakukan penertiban adalah anggota Satpol PP yang berstatus ASN.

 

 

“Turunannya dalam peraturan gubernur Kalimantan Timur juga diatur bahwa THL tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban. Untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum, kami mendorong Presiden Jokowi mengangkat seluruh THL Satpol PP menjadi ASN. Hal ini juga menjadi tuntutan THL Satpol PP secara nasional,” kata Syahrudin, Selasa (7/11/2023).

 

 

Syahrudin mengungkapkan, personel Satpol PP PPU didominasi honorer dibandingkan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Yakni, THL Satpol PP PPU sebanyak 209 orang, sedangkan berstatus PNS hanya 39 orang.

 

 

Untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah, pemerintah pusat diminta untuk mengangkat seluruh THL Satpol PP PPU menjadi ASN. Mengingat dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku diperlukan anggota Satpol PPU sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

“Kalau THL Satpol PP tidak boleh melakukan penertiban karena terbentur regulasi. Kalau ada THL yang masuk ke perusahaan untuk melakukan penertiban, itu ilegal,” tandasnya. (Adv)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.