Andi Yusuf Soroti Perusahaan yang Belum Optimal Dalam Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

by -509 Views

BERITAPENAJAM, – Pemerintah daerah  di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar perusahaan yang berdiri di wilayah administrasi Benuo Taka untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.

 

Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di PPU merekrut dapat menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.

 

Saat ditemui Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf menyoroti hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,  banyak yang melirik Kabupaten PPU untuk menjadi lahan berinvestasi.

 

“ Banyak perusahaan yang masuk di PPU khususnya di wilayah Kecamatan Penajam pasca hadirnya IKN,” tuturnya.

Para perusahaan yang telah beroperasi pun diinginkan untuk turut mengikuti aturan yang terdapat di daerah setempat.

Selain itu, anggota DPRD PPU  juga membentuk regulasi atau peraturan daerah yakni Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Namun demikian, masih banyak perusahaan yang belum memanfaatkan tenaga kerja lokal secara optimal.

Andi Yusuf berharap, pemerintah daerah yang membidangi itu segera memanggil dan mengundang pihak perusahaan untuk mengimplementasikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut supaya bisa merealisasikan.

Dalam aturan itu, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di PPU merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan. (adv)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.