BERITAPENAJAM.Net -Jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terhitung sejak Januari hingga Oktober 2016 terdapat sebanyak 33 kasus.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Seto Handoko memaparkan jumlah korban laka lantas di wilayah PPU. “Jumlah tersebut meliputi meninggal dunia sebanyak 21 orang, luka berat 12 orang, luka ringan 15 orang dan kerugian materi mencapai Rp 165.500.000, “paparnya.
Kendaraan roda dua dan empat saat ini menjadi sarana dan prasarana untuk berpergian dan melakukan aktifitas dikalangan masyarakat sehari-hari, maka dari itu Seto Juga menghimbau kepada masyarakat agar berkendara selalu berhati-hati tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan memperhatikan peraturan yang berlaku.
“Masyarakat PPU khususnya, dalam berkendara agar menaati peraturan lalu lintas, jangan sampai pelanggaran kecil berakibat fatal menjadi laka lantas. Dan kendaraan-kendaraan angkutan bak terbuka agar digunakan hanya untuk peruntukannya. Jangan digunakan muatan berlebihan dan mengangkut penumpang. Kendaraan -kendaraan seperti ini yang berpotensi menyebabkan laka lantas, ” tutupnya saat ditemui ditempat kerjanya beberapa waktu lalu. (pad)