Sebanyak 33 Adegan Reka Ulang Kasus Pembunuhan Di Kelurahan Petung

by -303 Views

BERITAPENAJAM, – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggelar reka ulang kasus pembunuhan di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Selasa, (07/02/2023).

Dalam rekonstruksi ini, polisi bersama jaksa  meminta tersangka KHR (53) untuk memperagakan aksi kejinya tersebut. Proses reka ulang tersebut mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisisan setempat.

Saat diwawancarai Kepala Reserse Kriminal Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengungkapkan sebanyak 33 adegan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan KHR.

” Rangkaian rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 33 adegan, di mulai dari kedatangan tersangka hingga kepulangan tersangka meninggalkan TKP,” ungkap Dian.

Dari beberapa adegan di TKP terdapat beberapa perbedaan dari sebelumnya, Dian Kusnawan menjelaskan ada dua penambahan adegan yang dilakukan tersangka.

” Awalnya dari pengakuan tersangka didalam rumah melakukan bergulat atau berguling, tetapi mereka saling peteng,” ucapnya kepada media ini.

Lanjutnya, perbedaan sebelumnya terdapat perbedaan adegan saat diluar rumah tersangka melakukan pemukulan pada bagian perut dan mata korban.

Dikatakannya, untuk keterangan diawal tetap dimasukan kedalam berita acara dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang setelah rekonstruksi ini.

” Sementara dari rekonstruksi  tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tandasnya.

Dalam rekonstruksi ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum, pengacara dari pihak tersangka, Kasi Pidum dan penyidik dari Polres PPU.

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.