BERITAPENAJAM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah PPU.
Penertiban kali ini dilakukan di dua tempat yang biasanya sering menjadi tempat berkumpulnya para PKL untuk berjualan.
Di antaranya berada di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, serta di ujung Jalur Dua, Kilometer 9 Nipah-Nipah, Selasa (23/05/2023)
“Kami kembali melakukan kegiatan rutin yakni penertiban kepada para PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya, kali ini kita lakukan di dua tempat yang sering jadi tempat berkumpulnya mereka,” ujar Plt Kepala Satpol PP Arifin.
Ia juga mengungkapkan kegiatan tersebut dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten PPU.
Dalam kegiatan tersebut sebanyak 11 anggota personel diturunkan, guna melakukan pengamanan dan penertiban, dengan menggunakan satu unit mobil URC Satpol PP.
Selain melakukan pengamanan serta penertiban, personel Satpol PP juga melakukan himbauan kepada PKL untuk tidak berjualan di trotoar serta pinggir jalan, karena dinilai dapat mengganggu para pengguna jalan.
“Saat anggota sampai di lokasi dan melakukan pengecekan, dilaporkan para PKL sudah berjualan pada tempatnya. Selain itu anggota juga mengimbau untuk tidak berjualan di atas trotoar maupun pinggir jalan,” kata dia. (ADV)