BERITAPENAJAM– Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sosialisasi terkait ketentuan jam kerja dan kenakalan remaja di beberapa titik di Kecamatan Penajam, Senin (10/7/2023).
Kepala Satpol-PP Margono menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut menyasar kepada ASN maupun remaja yang menggunakan pakaian seragam sekolah.
“Kita lakukan kegiatan sosialisasi terkait ketentuan jam kerja ASN dan juga kenakalan remaja, di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU,” ungkapnya.
Sebanyak total 18 personel pada kegiatan ini, pada pukul 12:00 tim Regu VI berangkat menuju lokasi pertama yakni Pantai Sipakario Nipah-nipah.
Di lokasi tersebut ditemukan beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul di sebuah warung. Selanjutnya pihak Satpol-PP langsung mempertanyakan serta mengkonfirmasi kepada salah satu guru dari pihak sekolah.
“Anggota melihat ada beberapa siswa yang berkumpul disebuah warung, masih menggunakan seragam sekolah, sehingga kita konfirmasi ke guru mereka apakah benar sudah dipulangkan dari sekolah,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi dari pihak sekolah, akhirnya tim melakukan himbauan kepada para siswa tersebut agar tidak berkeliaran menggunakan seragam sekolah.
Personel Satpol PP melanjutkan ke lokasi kedua di warung makan depan SMA 8 Nipah-Nipah, dan didapati adanya ASN serta honorer yang sedang makan siang.
“Kita berikan himbauan tentang ketentuan jam kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, dan kita berikan arahan kepada ASN dan honorer untuk tidak keluar saat jam kerja,” ucapnya.
Dilanjutkan dengan mendatangi lokasi ketiga, warung makan depan RSUD Ratu Aji Putri Botung, anggota Satpol-PP juga memberikan himbauan ketentuan jam kerja kepada ASN yang terlihat sedang duduk di halte serta warung makan disana. (ADV)