BPD Serahkan 14 Surat Akhir Masa Jabatan Kepala Desa di PPU

by -83 Views

BERITAPENAJAM– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyampaikan surat akhir masa jabatan Kepala Desa pada Selasa (11/7/2023).

Hal ini berdasarkan akan diselenggarakannya, pemilihan kepala desa serentak yang akan dilangsungkan pada 29 Oktober 2023 mendatang

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU Basri menyampaikan, tahapan awal pelaksanaan Pilkades sudah dimulai dengan penyampaian surat akhir masa jabatan Kades oleh BPD ini.

“Hari ini teman-teman dari BPD sudah menyampaikan Surat Akhir Masa Jabatan Kades dari total 14 Desa. Yang mana hal itu merupakan tahapan awal pelaksanaan Pilkades nantinya,” ungkapnya.

Ia mengatakan penyampaian surat ini telah di informasikan beberapa waktu lalu oleh pihak DPMD. Untuk itu seluruh BPD harus segera menyampaikan surat tersebut.

“Karena dalam aturan itu, enam bulan sebelum berakhir, BPD akan menyampaikan surat akhir masa jabatan Kades ke DPMD,” ujarnya.

Selain itu 14 Kepala Desa tersebut diantaranya, Desa Bangun Mulya, Desa Labangka, Desa Rintik, Desa Semoi Dua, Desa Telemow, Desa Argo Mulyo, Desa Suko Mulyo, Desa Giripurwa, Desa Bumi Harapan, Desa Labangka Barat, Desa Karang Jinaw, Desa Gunung Intan, Desa Sidorejo, dan Desa Gunung Mulia. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.