BERITAPENAJAM – Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmprindag) sampai saat ini belum merealokasikan Pasar Maridan, Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal ini disampaikan Kepala Diskukmprindag Saidin, proses relokasi pedagang di pasar Maridan belum dapat dilaksanakan, karena terkenda pada ketersediaan lahan.
“Kalau saat ini yang jadi masalahnya terkait lahan yang akan digunakan,” ungkapnya, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan relokasi pasar direncanakan di lahan milik pemerintah yang jaraknya tak jauh dari wilayah tersebut.
Namun, penggunaan lahan yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU diperkirakan tidak menyetujuinya.
“Pada saat itu mereka setuju untuk dimanfaatkan tapi informasi terakhir sepertinya tidak setuju,” tuturnya.
Diskukmperindag PPU sendiri disebutkan telah memiliki anggaran kurang lebih Rp 300 juta untuk pembangunan pasar bagi para pedagang Pasar Maridan. (ADV)