Polres PPU Amankan Pelaku Pencurian, Aksinya Terekam CCTV

by -485 Views

BERITAPENAJAM– Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebuah warung, yang berlokasi di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Minggu (7/5/2023) lalu.

Kejahatan ini berhasil terungkap setelah aksi pelaku di sebuah warung di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung terekam kamera CCTV.

Kapolres AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial JKG setelah korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres PPU.

“Menurut laporan dari pemilik warung atau yang juga korban, dan CCTV yang ada, pelaku JKG ini melakukan aksi pencurian pada pukul 04:50 WITA saat penjaga warung sedang tertidur,” katanya, Selasa (9/5/2023).

Pelaku melancarkan aksinya saat keponakan korban yang saat itu menjaga warung sedang tertidur, ia kemudian mengambil beberapa stok rokok yang berada di etalase.

“Pada pukul 05:00 WITA korban bangun dan melihat keponakannya tertidur sambil menjaga warung, korban langsung menyuruh untuk pindah tidur dikamar. Saat melihat etalase rokok, korban merasa curiga dikarenakan pendapatan pada malam itu tidak sesuai dengan stok rokok yang ada di etalase,” kata Dian.

Selanjutnya pada pukul 15:00 WITA, anak korban menyadari bahwa uang yang ada di dompetnya telah hilang, untuk itu korban langsung mengecek CCTV yang ada, dan mendapati pelaku memakai helm warna ungu dan baju biru, terlihat memasuki warung dan melakukan aksi pencuriannya.

Dengan itu pelaku diamankan Polres PPU beserta barang bukti satu buah rekaman CCTV kejadian, 14 bungkus rokok, satu unit motor Yamaha Jupiter, dan satu lembar kaos warna hijau tua. Selain barang bukti di atas ditemukan juga barang bukti Narkotika, saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan badan oleh anggota, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisab pada pelaku, selanjutnya barang bukti narkoba akan diserahkan ke Satnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (adl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.