Penyebarluasan Perda, DPRD Provinsi Libatkan Penegak Hukum Jadi Pemateri

by -264 Views

BERITAPENAJAM, – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin kembali turun ke ke masyarakat, mensosialisasikan penyebarluasan peraturan daerah (perda). Agenda tersebut di gelar terhitung dari 16 Juni sampai dengan 18 Juni 2023 di daerah pilihnya (Dapil).

 

Kegiatan itu di selenggarakan di Gedung Serbaguna, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu PPU Sabtu, (17/06/2023).

 

Menurut pantauan Beritapenajam, masyarakat begitu antusias menyimak yang disampaikan oleh para pemateri.

 

Sementara, para pemateri yang dihadirkan ialah dari Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, Akademisi Universitas Balikpapan (Uniba) Dr. Indrayani, S.Pd., M.Pd, yang di moderatori Bahrul.

 

Dalam sosialisasinya Iptu Syaifudin menerangkan, bahwa wilayah PPU merupakan wilayah perlintasan peredaran narkotika. Dengan hadirnya anggota DPRD Provinsi dirinya mengapreasiasi kegiatan tersebut, penyebarluasan perda nomor 4 tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

 

” Kami selaku pejabat wilayah hukum sektor Babulu sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini, karena ikut membantu dalam mensosialisasikan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

 

Dalam sambutannya, Baharuddin Muin memyampaikan bahwa anggota DPRD memiliki tugas diluar dari fungsi pengawasan, penganggaran, dan mengesahkan juga turut mensosialisasikan perda tersebut.

 

“ Masyarakat selalu antusias mengikutinya, karena masyarakat ingin mengetahui hasil kerja dari perwakilannya yang ada di Provinsi, apalagi kali ini berkaitan langsung dengan lingkungan masyarakat,” ungkap Bahar Politisi dari Partai Gerindra

 

Ia menambahkan, agenda terus dilakukan terutama menyangkut hal sosial kemasyarakatan dan pada penyebarluasan Perda ini.

 

“Agenda seperti ini akan kami terus lakukan apalagi menyangkut masyarakat dan karena perda kali ini terkait dengan Narkoba maka saya menghadirkan dari pihak berwajib yang sering menangani kasusnya yakni Kapolsek Babulu dan juga perwakilan akademisi dari Universitas Balikpapan,” tambahnya

 

Ia berharap, masyarakat dapat memahami persoalan sosial ini apalagi peredaran barang haram tersebut kini merambak hingga kegenerasi muda.

 

” Ada beberapa persoalan yang bapak-ibu pahami, dan jangan sampai barang haram ini sampai ketangan anak-anak kita yang semulanya tidak tahu apa-apa,” tandasnya.

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.