Kriteria Penerima Lahan Reforma Agraria, Akan Disusun Oleh tim GTRA

by -231 Views

BERITAPENAJAM– Badan Bank Tanah terus berupaya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk segera mempercepat proses Reforma Agraria.

Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 86 Tahun 2018 tentang revorma agraria, salah satu tanggung jawab Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) adalah mengusulkan objek reforma agraria kepada menteri untuk segera ditetapkan.

Saat ini sebanyak kurang lebih 1.883 hektar lahan, akan diserahkan ke pemerintah daerah, untuk diberikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria ini.

Namun dalam hal ini Badan Bank Tanah tidak memiliki kewenangan untuk penyusunan kriteria subjek penerimanya.

Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten PPU, Syafran Zamzami mengatakan, hal itu merupakan keputusan dari tim GTRA yang diketuai oleh Bupati PPU.

“Dasarnya 1.883 hektar itu akan diberikan ke masyarakat. Untuk kriteria yang berhak menerima itu disusun oleh GTRA jadi bank tanah tidak punya kewenangan, apakah nanti masyarakat yang mempunyai surat keterangan terdaftar (SKT) atau segel, akan diverifikasi oleh tim GTRA,” ucapnya Senin (10/7/2023).

Dirinya juga mengatakan setelah ditetapkan objek 1.883 itu baru dilakukan verifikasi, penataan aset dan akses, kemudian memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, sampai nanti proses restrukturisasi tanahnya.

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.