BERITAPENAJAM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan kegiatan rutin Pengawasan serta Pengamanan Aset Pemerintah Daerah pada Selasa (30/5/2023).
Pengawasan dan Pengamanan Aset Pemerintah Daerah kali ini dilakukan di tanah Pasar Induk, yang berlokasi di jalan propinsi kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Plt Kepala Satpol PP Arifin menyampaikan dalam kegiatan ini, pihaknya menurunkan anggota sebanyak tujuh personel anggota Satpol PP.
Menggunakan satu unit mobil patroli URC dengan anggota Regu II, langsung menelusuri dan melakukan pengecekan setelah tiba di lokasi.
“Hari ini anggota Satpol PP melakukan kegiatan pengawasan aset pemerintah daerah yang berlokasi di pasar induk penajam, dari kami menurunkan tujuh personel untuk kegiatan ini,” ungkapnya.
Beberapa titik yang menjadi lokasi pengecekan, terdapat pada bagian Utara yang berbatasan dengan selokan dan pasar, sedangkan bagian Barat, Timur dan Selatan, berbatasan dengan tanah milik warga.
Selain itu pada aset milik pemerintah dibagian Utara juga dimanfaatkan sebagai tempat pengelolaan bahan organik atau kompos.
“Setelah dilakukan pengecekan, dilaporkan tidak ada permasalahan apapun dan kegiatan juga berjalan dengan lancar,” kata dia. (ADV).