Ketua Komisi II DPRD PPU Minta Eksekutif Segera Tetapkan KIB Sebagai Perda

by -108 Views

BERITAPENAJAM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),  segera menetapkan Kawasan Industri Buluminung (KIB) melalui perda (peraturan daerah).

Keseriusan ini perlu didorong untuk ditetapkannya wilayah tersebut sebagai KIB,

Hal ini diungkapkan langsung oleh, Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi ketika diwawancarai di kantor DPRD.

“Pemerintah kabupaten harus serius untuk dorong penetapan KIB dengan perda,” ujarnya.

Tentunya dengan segera ditetapkannya maka wilayah tersebut akan membawa dampak positif terhadap PAD (pendapatan asli daerah).

 

Untuk itu, pemerintah daerah dapat melakukan upaya menggaet pemilik modal (investor) agar mau menanamkan modalnya (berinvestasi) di Kawasan Industri Buluminung.

 

“Apabila perda sudah ditetapkan, pada kawasan itu, sudah pasti investor juga akan berminat tanamkan modal,” jelasnya.

Pengembangan KIB harus menjadi perhatian seiring pindahnya ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku.

Gedung DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara

Kawasan Industri Buluminung milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berada di atas lahan sekitar 70 hektare, termasuk Pelabuhan Benuo Taka.

“Yang jadi sektor unggulan kedepannya di KIB itu, adalah sektor pelabuhan,” akunya.

Kawasan Industri Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Kawasan Industri Industri Kariangau, Kota Balikpapan lanjut dia, bakal menjadi penunjang IKN Nusantara.

 

Idealnya pelabuhan yang berada di KIB menjadi pelabuhan besar sebagai penunjang keberadaan ibu kota negara Indonesia baru di Provinsi Kalimantan Timur. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.