Satpol PP akan Razia ASN PPU yang Keluyuran Saat Jam Kerja

by -194 Views

BERITAPENAJAM, – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos atau tidak menjalankan tugas pada waktu jam kerja, akan mendapatkan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pihaknya akan rutin melakukan razia terhadap PNS. hal ini sebagai wujud penertiban dan penegakan peraturan daerah (perda) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut salah satu bentuk penegakan aturan disiplin pegawai yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah.

“Kami (Satpol-PP) berupaya melakukan penegakan disiplin ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer dengan melakukan penertiban bagi pegawai yang tidak tepat waktu, ” ujarnya. (22/06)

Ia juga mengatakan bahwa razia terhadap PNS tersebut akan dilakukan setiap pagi dan siang hari untuk menertibkan pegawai yang masih keluyuran pada jam kerja.

“Kita akan melakukan pemantauan dan melakukan penegakan bagi pegawai baik itu di kantor saat pagi hari dan ketika pulang kerja. Jangan sampai mereka pulang saat belum waktunya,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pasal 4 berbunyi Satpol PP mempunyai tugas untuk menegakan peraturan daerah dan meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.