Kejari PPU Berikan Pendamping Hukum Kepada Perumda Benuo Taka 

by -166 Views

BERITAPENAJAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan pendampingan hukum terkait penyusunan peraturan direksi Perumda Benuo Taka dengan pihak ketiga.

 

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Peraturan Direksi (Pedir) PBT kabupaten PPU terkait kerjasama dengan pihak lain tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati PPU yang juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) PBT Kajari PPU, Agus Chandra dan Direktur PBT Kabupaten PPU.

 

Bupati PPU Hamdam dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dirinya menyambut baik dan mengapresiasi bagi semua pihak yang turut dalam kegiatan ini.

 

“Pertama-tama saya sebagai kepala daerah maupun KPM menyambut baik dan memberikan apresiasi serta memberikan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah menginisiasi rencana kegiatan launching atau pendampingan dalam rangka menyusun peraturan direksi PBT untuk bekerja sama dengan pihak lain,” ungkapnya.

 

Menurutnya kerjasama dengan pihak lain ini adalah peluang yang sangat terbuka sekali untuk memajukan PBT, sehingga perusahaan daerah ini dapat menjadi perusahaan yang bisa diandalkan, mampu berkontribusi tentunya dengan menghasilkan PAD bagi Kabupaten PPU.

 

Hamdam berharap melalui kerjasama tersebut bisa menjadi langkah yang baik kedepannya bagi PBT.

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri PPU Agus Chandra mengatakan dengan adanya pedoman internal ini akan membuat rekan-rekan di BUMD Benua Taka memiliki pedoman dalam melakukan rencana kerjasama sehingga di kemudian hari dapat terhindar dari masalah-masalah hukum yang ada.

 

Dia juga berharap dengan pedoman tersebut ke depannya peran dari kejaksaan untuk meningkatkan investasi di kabupaten PPU mampu meningkatkan perekonomian daerah yang bisa diwujudkan oleh direktur PBT dengan seluruh jajaran yang ada di BUMD.

 

“Sekali lagi kami sampaikan terimakasih kepada bupati PPU yang telah memberikan kepercayaan kepada jajaran kejari PPU untuk melakukan penyusunan mekanisme internal ini,” tuturnya. (adl)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.