Fungsi Sekretariat DPRD PPU Terhadap Alat Kelengkapan Dewan

by -116 Views

BERITAPENAJAM.NET, – Sebagaimana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memfasilitasi tugas – tugas, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang mana di dalamnya ada unsur pimpinan, komisi dan fraksi.

Dalam wawancaranya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhardi menyampaikan, dalam memfasilitasi itu maka harus mengacu kepada ketentuan yang mengatur tentang tugas-tugas dan fungsi DPRD yang tentunya diatur di dalam Perbup tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

” Demikian juga peraturan mengenai tata tertib DPRD yang kami lakukan, dua aturan itulah yang menjadi dasar kami untuk memfasilitasi tugas-tugas sekretariat DPRD dalam menjalankan tugas fasilitasinya,” paparnya.

Suhardi menjelaskan, fasilitas aktivitas dan AKD seperti, terkait persiapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rapat Kerja, pembahasan APBD dan lainnya.

Sebelumnya Sekretariat DPRD bersama jajarannya yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu sudah termasuk dalam fungsi kontrol rapat paripurna Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) salah satu merupakan bagian pelaksanaan fungsi pengawasan yang sudah ditetapkan sebagai fasilitas sehingga terselenggara.

“Seperti pada awal atau akhir Desember kemarin, rapat pengesahan APBD tahun ini dalam hal itu persetujuan bersama. Nah, itu juga bagian dari fungsi fasilitasi kami,” tandasnya.

Rapat kerja bulanan yang rutin pihaknya lakukan, itu untuk menyusun rencana kerja bulanan, jadi yang difasilitasi ada ruangan dan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk materi yang akan dibahas dalam rapat koordinasi dan rencana kegiatan satu bulan ke depan. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.