BERITAPENAJAM, – Pembentukan tim penegakan dan penindakan yustisi sistem peradilan di tempat (TEGAS) merupakan implementasi nyata oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) aksi perubahan ini mewujudkan daerah lebih tertib pada aturan.
Aksi perubahan tersebut di inisiasi oleh, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP PPU, Abdul Gapur saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan I Tahun 2023.
Diketahui, aksi perubahan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menurunkan jumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan aturan lainnya di Kabupaten setempat.
“Aksi perubahan ini merupakan salah satu solusi yang selama ini menjadi kendala kami (Satpol-PP) dalam melaksanakan tugas. Yakni kurangnya kepastian hukum dan efek jera bagi pelanggar perda dan perkada, “ kata Gapur. (05/06)
Abdul Gapur juga menjelaskan bahwa dengan adanya Aksi Perubahan tersebut dapat memberikan jawaban terhadap kendala maupun masalah di lapangan dalam melakukan penegakan Perda.
“Kami harap dengan adanya tim TEGAS dapat menurunkan angka pelanggaran perda dan perkada. Karena hal itu sejalan dengan tugas Satpol PP yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang susunan organisasi tata kerja Satpol PP Kabupaten PPU, ” pungkasnya. (Adv)