Baharuddin Muin, Lakukan Sosper Perda No 8 Tahun 2019 di Daerah Pesisir PPU

by -613 Views


PENAJAM.BP.NET- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin kembali lakukan kegiatan rutin yakni sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 Provinsi Kaltim terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Kali ini Kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Penajam Tepat di Keluarahan Pejala yang merupakan salah satu titik pesisir yang ada di  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

Dalam kesempatan tersebut Baharuddin Muin menyampaikan bahwa kegiatan sosper ini merupakan kegiatan rutin setiap bulan dilaksanakan hingga akhir tahun mendatang, di daerah pilih (Dapil) masing-masing.

“Sosialisasi perda ini kami selaku anggota dprd provinsi Kalimantan timur wajib melaksanakan di dapil masing-masing dan kebetulan dapil saya yakni kabupaten ppu dan paser dan ini berbeda dengan serap aspirasi. Produk hukum yang kami buat di DPRD kemudian kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Dalam Sosiliasi perda yang di bentuk Baharuddin Muin memanggil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PPU dan Ketua Lembaga Kajian Riset Katulistiwa (Lingkar) sebagai narasumber untuk memperdalam dan menginformasikan kemasyarakat mengenai perda yang disosialisasikan.

“Kami berharap materi mengenai perda mengenai rencana umum energi daerah ini dapat dipahami dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat yang ada di daerah pilihan kami. Ini merupakan bentuk perlindungan untuk masyarakat kita.” ujarnya usai melakukan sosialisasi. (Bp01/Adv).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.