Anggota DPRD Sebut Anggaran LBH Untuk Masyarakat PPU Wajib Dialokasikan 

by -472 Views

BERITAPENAJAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus berupaya mendorong agar masyarakat mendapatkan dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

 

Anggota Komisi I DPRD PPU Sariman mengungkapkan bahwa ini merupakan hal wajib yang perlu dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Sesuai dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif dari DPRD tentu menjadi kewajiban pemerintah daerah, berkerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Saya kira ini menjadi wajib pemerintah, dikawal atau tidak pemerintah wajib menganggarkan itu,” ungkapnya, Selasa (22/8/2023).

 

Dirinya menambahkan hal ini juga merupakan kebutuhan masyarakat yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, khususnya dengan masyarakat yang ber-perkara hukum namun tidak ada pendampingan.

 

“Disamping perda inisiatif ini juga merupakan kebutuhan masyarakat, karena buat mereka lawyer itu sesuatu yang langka dan mahal. Ketika pemerintah tidak melakukan itu mereka berlindung ke siapa,”ucapnya.

 

Ia berharap dengan adanya LBH tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan bantuan hukum tetapi juga konsultasi hukum yang tidak berbayar.

 

“Keseluruhan perda itu kita buat untuk satu Kabupaten. Artinya dimana pun posisi mereka bisa datang ke lembaga bantuan hukum yang nantinya ditujukan oleh Pemda,” tuturnya. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.