Anggota DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Rencana Umum Energi di PPU 

by -72 Views

BERITAPENAJAM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2019 tentang rencana umum energi daerah pada Jum’at (8/9/2023).

 

Dalam sosialisasi tersebut Anggota DPRD Provinsi Baharuddin Muin berharap agar Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar lebih memprioritaskan kuota jaringan gas untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

 

“Sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas, harusnya pusat berikan lagi kuota pemasangan jargas untuk warga PPU,” ungkapnya.

 

Hal ini dikarenakan dalam tiga tahun terakhir, PPU tidak mendapatkan kuota jargas. Padahal Pemkab PPU telah mengajukan kuota jargas sebanyak 15 ribu sambungan rumah tangga (SR).

 

Baharuddin mengungkapkan dengan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten PPU, seharusnya pemerintah pusat memprioritaskan juga untuk pemasangan jargas bagi masyarakat di kabupaten ini.

 

Diketahui PPU telah dua kali mendapatkan kuota pemasangan jargas yakni 2018 dan 2019 dengan total 9.365 SR. (adl)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.