PPU Terima Predikat Opini WTP Dari BPK

by -210 Views


 

BERITAPENAJAM.Net, – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menerima hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim). Penyerahan ini juga dihadiri oleh kepala daerah di tiap Kabupaten kota se Kal-Tim yang digelar di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi, KemarenSelasa, (23/6) siang.

“Alhamdulillah kita baru saja menerima hasil pemeriksaan LKPD tahun 2019 dari BPK Kaltim dan hasilnya kita bersyukur PPU kembali memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, ” ucap Hamdam Rabu, (24/06/2020)

Prestasi tersebut kata Hamdam kedepannya diharapkan mampu ditingkatkan oleh daerah, paling tidak dapat dipertahankan.

“Ini semua merupakan hasil kerja keras kita bersama. Oleh karena itu tidak lupa kami juga menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah ikut bekerja keras selama ini sehingga Kabupaten PPU memperoleh opini WTP dari BPK, “pintanya.

Sementara itu dalam sambutannya Kepala perwakilan BPK Kaltim, Dadek Nandemar usai menyerahkan LKPD tersebut mengungkapkan bahwa beberapa permasalahan yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah pada Kabupaten Kota di Kalimantan Timur adalah berkenaan dengan penatausahaan aset tetap yang belum tertib, validasi nilai Piutang Pajak PBB belum dilaksanakan secara menyeluruh.

Investasi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah menurutnya juga belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada Pemerintah Daerah, serta Pengelolaan Kemitraan dengan Pihak Ketiga belum memadai.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk Tim untuk menyelesaikan permasalahan asset, membentuk tim validasi atau verifkasi untuk penyelesaian permasalahan piutang pajak PBB.Kemudian BPK juga menganalisa penyertaan modal yang telah diberikan kepada Perusahaan Daerah serta merekomendasikan untuk mengevaluasi kerjasama kemitraan dan pengamanan aset kepada pihak ketiga.


” Kami berharap agar setiap pejabat dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah penyampaikan Surat Keluar BPK serta menindaklanjuti rencana aksi yang telah disepakati, “Dadek Nandemar.

Dalam penyerahan Hasil Pemeriksaan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tetap memperhatikan pelaksanaan “physical distancing’ berupa pengukuran suhu, penyediaan hand sanitizer sebelum mengikuti kegiatan.

Penggunaan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan, serta pembatasan pejabat yang diperkenankan hadir dalam gedung auditorium.

“Semoga opini yang diberikan BPK mampu mendorong setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah yang telah ditetapkan,” pungkas Dadek. (Humas6/bp5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.