Zaman Serba Online, Daerah Dituntut Lakukan Percepatan Dalam Perizinan Berusaha

by -171 Views

BERITAPENAJAM.Net– Agenda rapat kerja antara pemerintah pusat dengan seluruh kepala daerah berlangsung di Jakarta dihadiri Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Yusran Aspar yang diawali dengan Pembukaan dan arahan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada rapat kerja nasional terkait upaya pemerintah dalam percepatan pelaksanaan berusaha di daerah, selain bupati hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor, berlangsung di Jalan Expo Kemayoran Jakarta Pusat Rabu (28 / 3).

Sejumlah menteri kabinet Jokowi hadir, dalam kesempatan tersebut banyak hal penting sesuai arahan Presiden merekomendasikan Menteri Perekonomian tampil terlebih dahulu berbicara tentang langkah-langkah dan tindak lanjut, seperti penyederhanaan dan mempermudah sistem perizinan bagi dunia usaha, Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) perizinan serta implementasi sistem perizinan berbasis Informasi Teknologi.

Bupati PPU H Yusran Aspar focus menyimak paparan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, dimana presiden mengatakan,“ kita masih memiliki pekerjaan rumah yang membuat pemerintah tidak bisa bergerak cepat, ada 42.000 regulasi yang menjerat kita sendiri,” ungkap Presiden.

Presiden mengingatkan, bahwa dunia sudah sangat berubah, jika pola kerja anak bangsa ini masih bersifat rutinitas, masih monoton, tidak ada inovasi, maka dipastikan bangsa ini akan tertinggal, ia menilai cara-cara yang dilakukan saat ini masih merupakan hal yang kuno jika untuk mengurus izin saja harus membawa kertas berlembar-lembar.

“Kita ini sudah hidup di era yang sangat modern, mintanya sekarang ini serba singkat, kita harus sadar itu, mintanya semuanya serba cepat, kita harus mengerti itu, mintanya semuanya serba online,” itu tugas para pemimpin di daerah, harus melakukan  sesuatu serba cepat, serba singkat, serba online,” Tegas Presiden.

Terkait hal tersebut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 28 Maret 2018, menyebutkan bahwa apa yang dicanangkan Presiden berkaitan dengan percepatan kerja di Daerah tentu saja akan diperkuat dengan sejumlah regulasi seperti undang-undang , Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan turunannya ke bawah ada Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbup) dan sebagainya.

Yang tak kalah pentingnya tambah Presiden adalah menyiapkan perangkat dan sistem informasi teknologi, berikut sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pelayanan perizinan berusaha secara online, poin penting yang harus segera dibenahi adalah menyelaraskan persepsi dan regulasi antara pusat dan daerah terkait regulasi perizinan dan memperpendek rentang waktu pelayanan

“Sebenarnya kalau Bupati saja yang langsung mengeluarkan izin tentusaja bisa, tapi perizinan ini kan menyangkut lembaga-lembaga lain, misalnya saja untuk izin lokasi dengan peraturan baru harus ada pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun hal ini tentunya akan memakan waktu,” terang Presiden (Amin/humas).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.