BERITAPENAJAM – Tim pemekaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pemekaran desa di Kecamatan Babulu.
“Kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi pengajuan pemekaran Desa Labangka Pesisir di Kecamatan Babulu,” tutur Analisis Kebijakan DPMD Kabupaten PPU Kansip Kamis, (16/3/2023).
Kansip menerangkan DPMD PPU menerima proposal usulan pemekaran sebanyak 25 desa dan satu pengajuan usulan perubahan status kelurahan menjadi Desa.
“Saat ini kami sudah melakukan monitor dan evaluasi di lapangan sebanyak 18 desa, dari 24 yang mengajukan proposal pemekaran,” beber Kansip.
Lanjut Kansip menjelaskan, bahwa dari dari 24 pengajuan itu di antaranya sembilan pengajuan dari Kecamatan Babulu, empat pengajuan pemekaran desa dari Kecamatan Waru, 11 pengajuan usulan pemekaran desa dan satu usulan perubahan status kelurahan menjadi desa dari Kecamatan Penajam.
“ Dalam rangkaian kegiatan kami juga meninjau tapal batas desa yang akan dimekarkan. Karena tapal batas ini sangat penting diatur melalui peraturan bupati agar tidak terjadi sengketa dalam pemekaran wilayah,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2017 yaitu jumlah penduduk 1.500 jiwa atau 300 Kartu Keluarga (KK). (ADV)