Tidak Patuh, Personel Satpol PP Tidak Disiplin Dapat Dikenakan Sanksi

by -62 Views

BERITAPENAJAM, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) harus selalu mengutamakan kedisiplinan dan ketertiban. Baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

 

Apabila salah satu pegawai ada yang tidak mengindahkan ketentuan ini, khususnya dalam bekerja dapat dikenakan sanksi. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto, jika ia berstatus PNS akan dipindahkan, sedangkan yang berstatus THL bisa langsung dilakukan pemecatan.

 

Sebelumnya hal ini pernah dilakukan pada September lalu. Pihaknya melakukan pemecatan kepada ke-tiga anggotanya. Yang mana keduanya laki-laki dan satu perempuan berinisial EW, JS, NT, dalam sebuah gelar apel luar biasa, Senin 11 September 2023.

 

“ Kami adakan apel besar dan dihadiri seluruh personel Satpol PP, untuk dibacakan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri satu orang, serta pemberhentian tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin tiga orang, inisialnya EW, JS, NT,” Sabtu (18/11/2023).

 

Pemberhentian ini dengan alasan bermacam, dan tidak hanya melakukan satu kesalahan akan tetapi secara berkesinambungan. EW diberhentikan karena sering tidak masuk kerja tanpa izin dan pemberitahuan melampaui ketentuan yang ada.

Sementara JS dan NT diberhentikan karena mangkir dari penugasan pelatihan dasar (latsar), yang bersangkutan juga sering tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.

Margono menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan sebagai upaya terakhir. Jika personel melakukan pelanggaran dan tidak dapat dibina lagi tentu sanksi terberatnya adalah pemberhentian.

“Pemberhentian personel ini juga telah melalui prosedur penjatuhan sanksi. Intinya ini adalah komitmen saya sebagai kepala Satpol PP PPU untuk menegakkan disiplin dalam rangka memperbaiki citra serta meningkatkan kinerja anggota Satpol PP,” jelasnya.

Adapun pelanggaran di antaranya, sering tidak masuk kerja tanpa izin dan pemberitahuan melampaui ketentuan. Kemudian pelanggaran mangkir dari penugasan latsar.

“Apel luar biasa ini dilakukan juga agar semua orang tahu bahwa yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Satpol PP dan tidak memiliki kewenangan sebagai anggota,” tutupnya. (adv)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.