BERITAPENAJAM.Net– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan bahwa Terminal Penumpang tipe B yang berfungsi untuk melayani kendaraan umum pada Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) telah diambil alih maupun dikelolah oleh pihak Provinsi, namun saat ini masih satu atap dengan Terminal tipe C Kendaraan Umum untuk Angkutan Perdesaan (Andes) yang tetap menjadi kewenangan Pemerintahan Benua Taka.
“Angkutan antar Kota/Kabupaten dan Provinsi itu menjadi tanggung jawab dari Provinsi, itu terminal tipe B, untuk terminal kita disini itu tipe B misalkan angkutan Penajam – Grogot, Penajam – Barabai dan Penajam – Tanjung itu diambil alih Provinsi, untuk yang tipe C nya, misalnya Andes atau Angkot itu tetap menjadi kewenangan Kabupaten,” tutur Kepala Dinas Perhubungan PPU Ady Irawan, Rabu (7/6/2017).
Dirinya berharap agar pihak Provinsi segera membangun terminal sendiri, namun dengan terjadinya difisit anggaran, terminal yang ada sekarang dibagi menjadi beberapa bagian, hingga pihak Provinsi membangun terminal sendiri apabila sudah memiliki anggaran dan akan diarahkan oleh Bupati PPU Yusran Aspar untuk membangun di tempat yang ideal.
“Apabila Provinsi telah memiliki anggaran, rencannya akan diarahkan oleh bupati di Kompi-C, kenapa diarahkan disitu karena memang melihat kondisinya, idealnya karena memang ideal untuk dibangun terminal di lokasi tersebut mengingat lokasinya strategis, tetapi tetap mengikuti aturan yang berlaku mengingat aset bukan milik Pemerintah Daerah, tetapi milik Kodam,” tutupnya.(*/nit)
Laporan dari wartawan Beritapenajam Erwin