Segera Dirikan Rumah Restorative Justice di Tiap Kecamatan, Kejari PPU Tidak Semua Kasus Melalui Persidangan

by -212 Views

BERITAPENAJAM– Kejaksaan Negeri (Kejari)  segera membentuk rumah Restorative Justice (RJ) di setiap Kecamatan, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).  Terobosan rumah keadilan ini difokuskan, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.

Saat diwawancarai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten PPU Roh Wiharjo menyampaikan, saat ini telah terbentuk satu rumah RJ di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

” Sudah ada kami bentuk yakni di Kecamatan Penajam, di Nipah – Nipah,” tuturnya.

Dirinya juga menambahkan dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri PPU akan berkoordinasi dengan beberapa stakeholder untuk pembentukan rumah RJ ini.

 

“Kedepannya akan dibentuk rumah Restorative Justice di tiap Kecamatan, dan mungkin dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan para stakeholder di pemerintah daerah,” ungkapnya, Selasa (26/6/2023).

 

Selain itu rumah RJ sendiri dibentuk agar masyarakat lebih paham mengenai hukum, khususnya terkait prinsip restoratif.

 

“Intinya biar masyarakat yang tidak tau hukum itu, jadi lebih tau. Karena dengan adanya rumah RJ itu tentu dari pihak kejaksaan akan hadir disana,” ucapnya. (adl/bp1)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.