Sebelum Perpres Pemindahan IKN Terbit, Satpol PP Masih Memiliki Kewenangan Urusan Trantibum

by -267 Views

BERITAPENAJAM, – Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini masih menjadi kewenangan Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU). Oleh sebab itu, segala peraturan yang dimiliki daerah, harus pula dipatuhi di wilayah tersebut.

Saat diwawancarai Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto mengatakan sesuai dengan surat keputusan Mendagri. Yang menyebutkan sebelum Perpres pemindahan IKN terbit, maka kewenangan di Sepaku masih milik Satpol PP PPU termasuk trantibum.

“ Bangunan-bangunan yang tidak berizin di Sepaku terutama yang sudah ada sebelum IKN pindah, ditertibkan oleh Satpol PP,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Sekadar informasi, ada beberapa bangunan yang didapati tidak memiliki perizinan lengkap, namun beroperasi di IKN. Bangunan tersebut yakni batcing plan. Pun soal ini, lanjutnya, akan segera menelusuri adminsitasi bangunan tersebut.

“Apabila dibangun sebelum adanya kewenangan Otorita terkait perizinan, maka akan dilakukan penindakan,” katanya.

Margono mengatakan bahwa sejauh ini kewenangan Otorita IKN, berkaitan dengan perizinan pembangunan baru. Sementara sebelum ada kewenangan Otorita IKN, maka yang berkewajiban melakukan penindakan adalah Pemkab PPU,.

Dalam tiap aksi penindakan yang sudah, dan akan dilakukan itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Otorita IKN. Bentuk penindakan yang dilakukan yakni yustisi, dan tetap akan bekerjasama dengan Otorita IKN.

“Sudah ada beberapa penertiban. Ini masih tahap identifikasi lagi, terus dilakukan selama itu masih kewenangan Kita,” pungkas Margono. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.