Satpol PP PPU Terus Berupaya Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok 

by -368 Views

BERITAPENAJAM, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, penegakan akan dilakukan setelah pemerintah daerah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait titik-titik yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Kawasan tanpa rokok sudah ada Perda-nya, tetapi Perbu-nya belum ada. Jadi, sejauh ini kami baru melakukan sebatas sosialisasi terkait dengan kawasan tanpa rokok tersebut ke masyarakat,” kata Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto.

Margono menekankan, Satpol PP akan melakukan penertiban setelah pemerintah daerah mengeluarkan Perbup yang menetapkan titik kawasan bebas asap rokok.

“Perbup itu menetapkan titik bebas rokok, misalnya supermarket, kantor pemerintahan dan lainnya. Kalau misalnya ada orang merokok di supermarket, bukan hanya pelakunya yang ditindak, tapi pengelola supermarketnya juga ditindak. Karena sanksinya yang diatur dalam Perda cukup berat,” terangnya.

Margono mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seluruh Perda yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Karena, setiap Perda ada sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar.

“Kalau ada unsur pidananya akan kita serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” tuturnya. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.