BERITAPENAJAM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena, jumlah penyidik PPNS yang dimiliki Satpol PP saat ini hanya tiga orang.
Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto mengatakan, sejumlah personel Satpol PP akan diberangkatkan untuk mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS di Lembaga Diklat Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada tahun anggaran 2024.
Diklat tersebut salah satu syarat yang harus dilalui oleh pegawai untuk mendapatkan legalitas sebagai PPNS.
“Kami akan menambah PPNS . Jadi, rencananya ada beberapa personel yang sudah siap untuk mengikuti Diklat PPNS pada 2024,” kata Margono.
Margono mengungkapkan, jumlah PPNS yang dimiliki Satpol PP PPU saat ini hanya tiga orang. Jumlah tersebut dinilai masih minim sehingga perlu dilakukan penambahan.
“Selama ini kami mengedepankan represif non yustisi. Jika, hanya tiga PPNS saja melakukan penyelidikan setiap permasalahan pasti akan kewalahan,” terangnya.
Rencana penambahan PPNS dilakukan untuk mengantisipasi pemindahan ibu kota negara Indonesia yang baru ke wilayah Kecamatan Sepaku, PPU. Karena, nantinya akan banyak warga pendatang dari luar Kalimantan Timur (Kaltim). Sehingga potensi pelanggaran peraturan daerah (perda) cukup tinggi.
“Golombang manusia akan berdatangan nantinya di IKN (Ibu Kota Nusantara), pasti PPU akan merasakan dampaknya, terutama dampak sosial sehingga perlu diantisipasi,” jelasnya.
Margono menekankan, keberadaan PPNS dengan jumlah yang memadai sangat dibutuhkan. Sebab, penyelidikan atas pelanggaran Perda harus ditangani oleh pegawai yang memiliki predikat PPNS. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di pasal 256 ayat 6 disebutkan Polisi Pamong Praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian di pasal 257 ayat 1 menyebutkan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 menyebutkan selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“PPNS memiliki tugas melakukan penyelidikan dalam penegakan peraturan daerah,” tandasnya. (Adv)