BERITAPENAJAM, – Sebagai ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerapkan sistem tindak pelanggar di tempat.
Tentu saja, hal tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan ketertiban umum dalam menegakan perda dan melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat PPU.
“Ada terobosan dari Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yakni akan menerapkan tindak pelanggar ditempat, ” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin, Sabtu (24/06).
Arifin menjelaskan apa yang dimaksud dengan tindak pelanggar ditempat. Saat personel Satpol-PP Kabupaten PPU melakukan penegakan Perda dan didapati adanya pelanggar, nantinya pelanggar tersebut langsung ditindak ditempat. Dikatakannya, untuk fasilitas penunjang itu pihaknya telah menyiapkan mobil khusus.
“Contohnya, ketika pelanggar ini terkena denda. Nah, langsung di denda di tempat. Hal ini kami harap dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar, ” jelasnya.
Ia juga menerangkan program ini sudah di lakukan diberbagai Kabupaten dan Kota diantaranya Kota Bogor, Bandung dan Kota Salatiga.
“Kami terinspirasi saat study banding di Jakarta, bahwa Kota Bogor yang wilayahnya berdekatan saja bisa melakukan program tersebut. Jadi program ini kita lakukan juga di PPU,” pungkasnya. (Adv)