BERITAPENAJAM, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) kembali melaksanakan rapat lanjutan koordinasi pendampingan hukum (Legal Assitance) di Scako Coffee, Balikpapan, Kamis (16/06/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur RSUD RAPB, dr.Lukasiwan Eddy Saputro, Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Pemasaran, dan Tim Pengadaan rumah sakit dan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara, Adam Donie Maharaja serta jajaran Kejari PPU.
Tujuan rapat ini merupakan bagian dari pendamping hukum, yang memberikan keamanan dalam mengelola keuangan yang digelontorkan pemerintah.
Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung dr. Lukasiwan Eddy Saputro mengatakan bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja barang dan jasa pihaknya bersama Kejari PPU kembali melaksanakan Rakor Legal Assitance.
“Sebelumnya kami sudah melaksanakan Rakor terkait pendampingan hukum ini. Kegiatan ini merupakan Rapat Kick Off Meeting Pendampingan Review Draft Peraturan Direktur Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa RSUD Ratu Aji Putri Botung Dengan Kejaksaan Negeri Penajam, “ujarnya.
Rakor yang dilaksanakan RSUD Ratu Aji Putri Botung bersama dengan Kejari PPU tersebut dalam rangka untuk memastikan bahwa kegiatan pada tahapan-tahapannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)