BERITAPENAJAM, – Pemerintah Kabupaten PPU melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan bantuan berupa program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan di Kabupaten PPU. Khususnya pada program jaminan kecelakaan kerja dan program kematian bagi masyarakat. Kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan di Kecamatan Penajam, Sepaku, dan Babulu oleh Bupati PPU.
Dalam kesempatan ini Bupati PPU, Hamdam mengatakan bahwa jaminan kesehatan yang diberikan melalui BPJS Kesehatan kepada masyarakat Kabupaten PPU dinilai belum sepenuhnya cukup, khususnya bagi masyarakat dengan pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap atau mereka yang berpenghasilan rendah.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten PPU berinisiatif memberikan bantuan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan atau kepada masyarakat pekerja-pekerja non formal yang tidak bergantung di satu perusahaan atau apapun yang memberi upah secara tetap di Kabupaten PPU.
Inisiasi tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin, saat diwawancarai Ia mengatakan bahwa program nyata ini sangat dibutuhkan masyarakat PPU sebagai bentuk jaminan bagi pekerja yang tidak tercover secara formal.
” Kami sangat mendukung program pemerintah yang telah mberikan bantuan bagi pekerja rentan di PPU,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat Benuo Taka banyak bekerja disektor non-formal atau diluar perusahaan untuk menafkahi anak dan istrinya. gagasan ini hadir memberikan solusi bagi para pekerja rentan dalam melakukan aktifitas perekonomiannya.
” Bukan diminta musibah ini, tapi ada yang namanya antisapasi dini dengan tujuan agar tidak terjadi kemiskinan ekstrim di PPU,” tandasnya.