BERITAPENAJAM, – Memasuki tahun politik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) yakni baliho dan spanduk Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) yang tidak sesuai dengan aturan.
Saat ditemui di ruangannya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin menyampaikan bahwa sasaran penertiban baliho maupun spanduk tersebut yang tidak sesuai aturan dan memasang baliho tanpa izin.
“Pemasangan baliho tanpa izin adalah sebuah pelanggaran aturan dan hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, ” ujarnya.
Dijelaskan, pemasangan baliho parpol telah memiliki aturan yang jelas. Sehingga, seluruh parpol tidak diperkenankan untuk memasang baliho tanpa izin.
“Yang jelas, kita akan tertibkan jika didapati ada yang melanggar. Kami harap seluruh Parpol yang ada untuk mematuhi aturan dan sesuai dengan prosedur terkait dengan pemasangan baliho tersebut, ” ujarnya. (18/06)
Selain itu, dikatakannya juga jika ada alat peraga kampanye yang terpasang di pepohonan, pihaknya juga akan mencabut. (ADV)