BERITAPENAJAM.Net– Rapat Pleno Tim Evaluasi Penertiban/perijinan pertambangan mineral dan batubara di ruang rapat rahayu lantai 1 kantor gubernur kaltim (6/6) langsung dipimpin oleh Awang Faroek, sekretaris daerah provinsi kaltim, kasdim, wakapolda, dan kajati. Rapat pleno dilakukan secara tertutup.
Dalam rilis rapat pleno pembahasan tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 10 April lalu yang berpotensi mengalami penyusutan yang semula dari 826 IUP menjadi 809 IUP. Sementara itu, dalam rilis (6/6) kemarin, 17 izin dikeluarkan dalam daftar merah yang akan diakhiri atau dicabut. Pemprov terbuka dengan data dari hasil kerja tim evaluasi, silahkan saja diminta,” tegas gubernur Kaltim.
Ada empat perusahaan pertambangan yang perlu evaluasi khusus tentang tumpang tindih. Salah satunya adalah PT Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia di kawasan industry buluminung Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dilakukan evaluasi secara khusus karena tumpang tindih dengan sesama komoditas dengan PT Pasir Prima Coal Indonesia.
Hal ini sangat perlu diperhatikan karena kawasan industry telah di ground breaking industry pulp and paper agra bareksa sehingga tidak boleh ada pertambangan di dalamnya, tegas Awang. Sedangkan izin pertambangan di kawasan tersebut terlebih dahulu telah dilakukan. Maka jika ingin menyelesaikan melalui jalur hukum bisa saja dilakukan.
Rusmadi (Sekprov Kaltim) menerangkan, perbedaan angka tersebut lantaran adanya perbedaan waktu. Hal tersebut juga menentukan terutama dari sisi melihat masa berakhir IUP. “Tapi, misal ada perpanjangan dan menerima rekomendasi CnC, masuk kategori proses. Ditunda dulu untuk diakhiri. IUP yang telah di CnC bukan berarti aman. Bila sudah berakhir masa berlakunya, tak ada perpanjangan. Izin tersebut tetap di akhiri,” ungkapnya.
Wakil bupati Mustaqim, menerangkan dengan pleno ini memberikan ucapan terimakasih kepada tim evaluasi penertiban tambang karena hal ini diambil alih oleh provinsi. Semakin jelas setiap Kabupaten telah dibahas mana yang dicabut dan mana yang perlu evaluasi khusus dalam pleno ini. Memberikan kepastian berusaha kepada perusahaannya kepastian hukum, sehingga masyarakatnya mengetahui secara jelas mana yang telah diizinkan dan yang dicabut. Di kawasan industry buluminung ini masih dalam tahap mediasi. (Humas11/*/nit)