BERITAPENAJAM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai tilang Traffic Law Enforcement (etle) yang telah terpasang di sejumlah titik di PPU.
Sejauh ini tahapan etle telah sampai di tahap deteksi dan uji coba, yang nantinya dilakukan sosialisasi ke masyarakat untuk segera melengkapi kendaraan maupun surat-suratnya.
Kepala Satlantas Polres PPU AKP Ning Tyas menyampaikan, bahwa pelaksanaan tilang etle direncanakan akan berjalan di bulan September 2023 mendatang.
“Jika tidak ada masalah insyaallah kita laksanakan di bulan September, untuk tanggal pastinya nanti akan diinformasikan,” ungkapnya, Rabu (2/8/2023).
Namun lanjutnya, apabila lebih cepat pelaksanaannya juga akan diberitahukan kepada masyarakat.
Selain itu pihak satlantas polres PPU juga akan tetap melakukan tilang manual terutama pada pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan fatalitas kecelakaan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran maka akan secara otomatis terkoneksi dengan sistem.
“Untuk tilang etle secara otomatis akan terkoneksi dengan aplikasi di Samsat, nanti akan terdeteksi saat dia melakukan pelanggaran. Apabila sesuai dengan alamat yang ada maka akan diantarkan bukti tilangnya ke rumah,” ujarnya. (adl)