BERITAPENAJAM– Dua orang pria warga Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan anggota Satnarkoba Polres PPU.
Pelaku yang berinisial HY (36) dan H (45) diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Kelurahan Waru, dengan dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kabag Ops AKP Jajat Sudrajat, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat salah anggota melakukan penyelidikan di salah satu rumah kontrakan.
“Anggota melakukan penyelidikan di salah satu rumah yang di curigai, digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sesampai di lokasi anggota langsung mengamankan dua orang berada di dalam rumah tersebut,” ungkapnya, Kamis (25/5/2023).
Saat dilakukan penggeledahan di temukan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 41,55 gram, dan barang bukti lainnya, di antaranya dua buat plastik klip bening, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya anggota membawa dua pelaku tersebut ke Polres PPU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bp1)